BREAKING NEWS MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Namun Gugatan Tak Dapat Diterima

BREAKING NEWS MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Namun Gugatan Tak Dapat Diterima
Sidang MK soal putusan Nasih Gibran Rakabuming Raka (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu. 

MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan SLTA atau sederajat.

Menurut MK, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran. 

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Ketentuan yang digunakan MK menyebut bahwa pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara, bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Atas dasar itu, dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sedangkan untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 karena telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden terkait dokumen pendidikan pada substansinya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan. 

Putusan tersebut sekaligus memberikan dua poin penting. Pertama, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA Gibran.

Kedua, meskipun demikian, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran karena perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum para pemohon. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

Jadi, secara hukum, putusan MK ini bukanlah putusan yang menyatakan “Gibran terbukti tidak memiliki ijazah" dan juga bukan putusan yang menyatakan “Gibran terbukti memiliki ijazah SLTA”. Yang dinyatakan secara eksplisit oleh MK adalah bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan, tetapi permohonan para pemohon tetap tidak dapat diterima karena mereka tidak mempunyai kedudukan hukum. 

Sumber:  [Mahkamah Konstitusi RI – Putusan Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026](https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893?utm_source=chatgpt.com) citeturn2view0

(Red)