Pinjam Motor Alasan Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap Tim GUNJO Polres Bungo

Pinjam Motor Alasan Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap Tim GUNJO Polres Bungo
Pelaku yang diamankan

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Satreskrim Polres Bungo melalui Tim GUNJO berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Bungo.

MM diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasus tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada terduga pelaku.

Kepada korban, MM meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Karena percaya dengan alasan tersebut, korban kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motornya.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon. Saat itu, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian menyusul ke Bandara Muara Bungo untuk menemui MM. Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan terduga pelaku maupun sepeda motor miliknya.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin, Tim GUNJO kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR beserta satu buah kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Bambang JM.

Bambang menjelaskan, dalam perkara tersebut, MM diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Redaksi)