Dua Pelaku Curas Resahkan Warga Sarolangun Berhasil Dibekuk
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Jajaran kepolisian Polres Sarolangun melalui Polsek Sarolangun berhasil membekuk dua orang tersangka, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua tersangka ini berinisial JLK (21) warga Kecamatan Sarolangun, inisial H alias S (26) warga Kecamatan Sarolangun.
Kedua tersangka ditangkap aparat Polsek Kota Sarolangun dalam waktu yang berbeda. Untuk JLK ditangkap pada hari Kamis, (18/7/2019).
Sedangkan pelaku H ditangkap pada hari Selasa (23/7/2019) berapa hari yang lalu
Sementara dua tersangka lainnya inisial S (34) dan inisial U (23) warga Kecamatan Sarolangun masih dalam pengejaran aparat kepolisian alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketika dikonfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Imam Budiyanto, Kamis (25/07/2019) mengatakan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (16/07) yang lalu di jalan menuju SMAN 1 Sarolangun yang terletak di RT 08 Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial WC alias A (21) seorang mahasiswi yang merupakan warga Bangko, pada Selasa (16/07) sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dimata kanan yang disebabkan dipukul oleh tersangka dan kehilangan satu buah tas samping warna hitam bergambar rok dengan sepatu warna biru, berisi satu buah HP merk Oppo Neo 7, HP Merk Oppo A71, HP merk Himax, satu lembar STNK Mobil Honda BRIO dengan TNKB BH 1330 HH,satu lembar Atm BCA,satu lembar sim A dan Sim C atas nama korban.
"Setelah kejadian itu,korban lalu melaporkan ke polisi, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-45/VII/2019/Res Sarolangun/Sek Sarolangun, dan kita langsung turunkan anggota untuk melakukan pengungkapan perkara dengan mempelajari TKP, memeriksa korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat, akhirnya satu tersangka berhasil dibekuk pada Kamis (18/07) yang lalu yang berinisial JLK yang merupakan residivis.
Lalu dilakukan pengembangan, akhirnya satu tersangka lainnya juga berhasil dibekuk aparat,pada Selasa (23/07) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sungai Baung. Pelaku tersebut berinisial H, yang kemudian digiring ke Kapolsek Sarolangun untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang 13 CM bergagang kayu dan satu unit HP merk Himax Y13 warna gold yang disita dari para saksi.
Kemudian ada juga satu unit HP merk Oppo Neo 7 warna hitam, dan satu unit HP merk Oppo Y71 warna gold, yang disita dari para tersangka.
"Ya, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.Untuk penangkapan JLK pada tanggal 18 Juli 2019 yang lalu, dan untuk inisial H pada tanggal 23 Juli 2019 beserta barang buktinya," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ledua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara," katanya. (RED)
Reporter : Arfandi S
