Di Tengah Wabah Covid- 19, Disnakertrans Sarolangun Tegaskan Perusahaan Tetap Bayar Gaji dan THR Karyawan
Akibat dampak wabah Covid-19 di Sarolangun, sebagian besar Perusahaan tidak mampu membayar hak-hak karyawan seperti gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR).
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Akibat dampak wabah Covid-19 di Sarolangun, sebagian besar Perusahaan tidak mampu membayar hak-hak karyawan seperti gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun hal ini tidak membuat Disnakertrans Sarolangun, untuk berhenti menghimbau perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya kepada karyawan sebelum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat.
“Di Sarolangun seluruh Perusahaan wajib membayar THR dan gaji karyawan, sebelum ada regulasi yang jelas,” ungkap Kepala Disnakertrans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Brito.id, Selasa (7/4/2020).
Pasalnya,kata Nopri,pemberian THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah
"Perusahaan harus patuh terhadap aturan aturan yang telah ditentukan, salah satunya membayar THR bagi karyawan yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan,"pungkasnya
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi
