Mau Nikah Harus Punya Sertifikat, Ini Kata Kemenag Sarolangun

Mau Nikah Harus Punya Sertifikat, Ini Kata Kemenag Sarolangun
Kepala Kemenag Sarolangun H M Syatar (Arfandi S/BRITO,ID)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN– Terkait adanya isu kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang kewajiban bagi setiap calon pasangan beragama Islam yang hendak menikah, untuk tahun 2020 mendatang, terlebih dahulu memiliki sertifikat nikah, sebagai salah satu syarat mendapat tanggapan dari Kemenag Sarolangun.

“Informasi itu baru sebatas wacana tentang tambahan-tambahan aturan pelaksanaan nikah, seperti harus ada sertifikat nikah. Yang pasti sampai saat ini kita belum ada petunjuk teknis ataupun instruksi dari atasan, baik dari Kementerian maupun Kanwil Jambi, apakah aturan tersebut diterapkan maupun tidak kita belum tahu,” kata Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, H. M. Syatar(27/11/2019).

Dijelaskannya,terkait aturan perkawinan atau nikah hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang nikah, sementara itu kembali turun pembaruan terhadap aturan ketentuan umur bagi calon pengantin perempuan yakni minimal 19 tahun.

“Yang jelas aturan sertifikat nikah belum ada, aturan tersebut belum baku, kita masih mengacu pada aturan-aturan yang lama, cuma ada UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana mengatur ketentuan usia bagi calon pengantin perempuan,” jelasnya.

Pada aturan yang lama lanjutnya, calon pengantin perempuan minimal berusia 16 tahun, namun untuk sekarang wajib minimal berumur 19 tahun.

"Kalau penerapan aturan tersebut sudah berjalan dan telah kita laksanakan, mungkin masih ada yang mendaftar hendak menikah dibawah 19 tahun untuk sementara kita tolak dulu, kita anjurkan mengambil rekomendasi dari pengadilan agama terlebih dahulu,” pungkasnya.

Reporter: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi