17 Ton Minyak Mentah Diamankan Di Sumur Bor Ilegal Milik Obet

Polisi saat ini masih mendalami kasus penangkapan minyak, yang berasal dari sumur bor ilegal. Ada lima tersangka yang sudah diamankan.

17 Ton Minyak Mentah Diamankan Di Sumur Bor Ilegal Milik Obet

BRITO.ID, JAMBI – Polisi saat ini masih mendalami kasus penangkapan minyak, yang berasal dari sumur bor ilegal. Ada lima tersangka yang sudah diamankan. Empat di antaranya warga Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Sunaryo (41) seorang sopir warga Dusun III Desa Bangun Sari; Wiranto (18) seorang sopir warga Dusun Ulak Kembang, Kecamatan Babat Toman; Sumardi (29) seorang sopir warga Dusun II Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan; Mega Irawan alias Migut (34) seorang sopir warga Desa Talan Selarai, Kecamatan Sekayu.

Sementara satu orang lagi, adalah Rusyadi alias Yus (37) seorang sopir warga  Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Dari pengakuan mereka pada penyidik Satreskrim Polres Batanghari, kelimanya bekerja pada seorang bernama Obet, pemilik sumur bor ilegal di Desa Pompa, Bajubang.

“Kita masih mendalami Obet ini,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama, saat dikonfirmasi Rabu (27/6). Kelima orang ini diamankan Selasa (26/6). Saat itu, petugas patroli melihat tiga unit mobil pickup merek Daihatsu Grand Max, dan dua unit truk sedang mengangkut minyak mentah, di Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, pukul 11.30.

Curiga, petugas lantas melakukan  pemeriksaan terhadap kelima mobil tersebut. Rupanya tak ada yang bisa menunjukkan dokumen pengangkutan minyak. “Minyak tersebut, berdasarkan pemeriksaan, didapat dari sumur ilegal di wilayah Desa Pompa milik Obet,” kata dia.

Rencananya, minyak ilegal ini akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. Para sopir ini pun mendapat upah Rp 500 ribu, untuk sekali angkut. “Kita masih dalami siapa Obet ini,” kata Dimas.

Untuk itu, para tersangka bakal dijerat pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 40 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max B 9779 UAA warna hitam, yang mengangkut dua unit tedmon ukuran 1.000 liter, berisi minyak, yang dikemudikan oleh Sunaryo. Lalu satu unit truk Hino Dutro warna hijau BH 8368 BM yang baknya sudah dimodifikasi, hingga bisa mengangkut tangki berisi minyak mentah 9.000 liter, yang dikemudikan Rusyadi.

Kemudian satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih BG 9776 NL, yang mengangkut dua unit tedmon ukuran 1.000 liter, berisi minyak mentah yang dikemudikan Sumardi, lalu satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam BG 9105 NQ yang mengangkut dua tedmon 1.000 liter berisi minyak mentah, yang dikemudikan Wiranto, dan satu unit truk canter merek Mitshubisi warna kuning BG 8975 BA yang mengangkut tangki modifikasi yang berisikan minyak mentah sebanyak 2.000 liter yang dikemudikan Mega.

"Memang ada sembilan mobil, namun empat lainnya kosong," jelas Dimas. Saat ini barang bukti semua dan tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Total minyak mentah sebanyak  17.000 liter.