Ketagihan Judi Online, Pria di Muarojambi Ini Nekat Tilap Uang Perusahaan

Ardiansyah hanya tertunduk lesu saat diamankan polisi di rumah kontrakannya, di kawasan Donorejo Pasir Putih Kota Jambi Sabtu (18/12/21) dini hari tadi.

Ketagihan Judi Online, Pria di Muarojambi Ini Nekat Tilap Uang Perusahaan
Pelaku Saat Diperiksa oleh Aparat (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Ardiansyah hanya tertunduk lesu saat diamankan polisi di rumah kontrakannya, di kawasan Donorejo  Pasir Putih Kota Jambi Sabtu (18/12/21) dini hari tadi. 

Dia digelandang petugas lantaran menggelapkan hasil penjualan rokok dan kopi sachet di PT Saritama Cipta Usaha, yang berada di Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Tak tanggung-tanggung, jumlah duit yang ditilap mencapai ratusan juta rupiah. 

"Iya, pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA, H. Sirait SH., MH., Sabtu (18/12/21). 

Pelaku diketahui merupakan salesman di perusahaan tersebut. Dia sudah bekerja selama kurang lebih 9 tahun di sana. Pelaku menilap duit hasil penjualan di perusahaan tersebut selama kurun waktu 3 bulan terakhir, yang apabila ditaksir kerugian perusahaan mencapai Rp300 juta. 

"Modusnya dengan cara membuat nota penjualan fiktif. Pelaku juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan. Harga penjualan di-Mark up dan pelaku juga diduga menjual stok barang yang seharusnya dikembalikan ke gudang," kata Kanit. 

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 14 lembar nota fiktif, 6 lembar nota yang sudah dibayar toko tapi duitnya tidak disetorkan ke perusahaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menggelapkan duit perusahaan lantaran keranjingan judi online. 

"Pelaku mengaku duitnya digunakan untuk judi slot online," kata Kanit. 

Kini pelaku tak berkutik dan harus meringkuk merasakan dinginnya hotel prodeo. Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. 

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kanit. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi