Janji Dinikahi, Pria di Jaluko Ini Cabuli ABG

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Dengan iming-iming bujuk rayu dan dijanjikan bakal dinikahi, JI berhasil menggagahi sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun. Bunga digagahi di rumah pelaku di Kecamatan Jaluko Muarojambi.
Akibat perbuatannya tersebut, JI pun akhirnya ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/2/20) sekitar pukul 17.15 WIB.
"Iya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Muarojambi," Kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas Senin (24/2/20).
Dikatakan Kasat, awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi, namun setelah diambil keterangannya, status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Perbuatan persetubuhan ini terjadi pada Selasa 12 Maret 2019 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
"Kronologisnya, pelaku pertama kali menjemput korban di rumah nenek korban yang berada di Kota Jambi untuk diantarkan ke rumah ayah korban di Kecamatan Sungaigelam. Setelah dari sana, korban kembali diajak pelaku ke rumah orang tua pelaku untuk bertemu ibu dan adik pelaku," cerita Kasat.
Sesampainya di rumah pelaku, korban beristirahat di kamar pelaku. Tak lama berselang, pelaku pun menyusul korban ke kamar tersebut. Di dalam kamar tersebut, pelaku membujuk korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, namun dengan bujuk rayunya dan dijanjikan bakal dinikahi korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung keluar dari kamar itu, lalu korban meminta pelaku untuk mengantarkannya kembali ke rumah neneknya yang berada di Kota Jambi.
"Sesampainya di rumah nenek korban, mereka bertemu dengan ibu korban. Lalu ibu korban menanyakan dari mana saja. Spontan korban langsung menceritakan kejadian itu," cetus Kasat.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini Meringkuk di tahanan Mapolres Muarojambi. Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Kasat.
Penulis: Romi Raden
Editor: Ari