Kirim Ganja 8 Kilo Lewat J&T dari Jawa ke Jambi, 2 Pemuda Divonis 14 Tahun

Kirim Ganja 8 Kilo Lewat J&T dari Jawa ke Jambi, 2 Pemuda Divonis 14 Tahun

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis penjara selama 14 tahun, terhadap 2 orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi. Keduanya tertangkap setelah saling memesan narkotika, melalui jasa pengiriman barang J & T dari Pulau Jawa.

Menurut hakim yang diketuai Makaroda Hafat, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan melakukan jual beli atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanaman.

Tak hanya penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya yang bernama Rio Herwindo dan Ahmad Sutiyono ini awalnya saling memesan narkotika antar provinsi. Mereka mengirim ganja tersebut melalui jasa pengiriman barang J&T seberat 8 kilogram.

Penangkapan dilakukan setelah petugas pengiriman curiga akan paket tersebut dan melaporkan ke polisi. (red)

Kontributor: Hendro