Korban Pencabulan Kakek di Jaluko Akhirnya Lapor Polisi, Satu Diantaranya Anak Ketua RT
Akhirnya para korban kakek cabul di Jaluko melapor ke pihak yang berwajib.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Akhirnya para korban kakek cabul di Jaluko melapor ke pihak yang berwajib.
Senin (8/6/20), para korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun mendatangi Polres Muarojambi didampingi ketua RT dan orangtuanya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Is kepada mereka.
Di sana, mereka pun dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa mereka. Tentunya dengan standar pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
EH, ketua RT di Kecamatan Jaluko yang juga merupakan salah satu orangtua korban bercerita, awalnya ia merasa curiga melihat kelakuan kakek berusia 70 tahun tersebut. Si kakek kerap mondar-mandir mencari anak-anak yang tengah bermain.
"Saya juga curiga melihat anak saya punya uang Rp50 ribu padahal saya nggak ada ngasih uang jajan sebanyak itu ke dia. Akhirnya saya tanyain lah kepada anak saya," kata EH.
Dari situlah mulai terkuak perbuatan yang diduga dilakukan oleh Is. Setelah diinterogasi, anaknya mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh Is. Korban dibujuk dan diminta Is untuk menyodomi dirinya.
"Pengakuan anak saya ia diberi uang oleh Kakek Is setelah disuruh menyodominya," terang EH.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, EH akhirnya bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muarojambi pada hari ini.
"Kita lapor hari ini. Saat ini baru 8 anak yang menjadi korban, namun tidak menutup kemungkinan bakal bertambah lagi korbannya," kata EH.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya sudah kita terima laporannya, dan saat ini masih kita dalami," kata Kapolres.
Terhadap terlapor, lanjut Kapolres, sejauh ini belum dilakukan penahanan. Terlapor hanya diamankan di rumahnya agar tidak menjadi korban amuk massa.
"Tentunya dengan adanya laporan seperti ini pihak kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap terlapor, karena ada proses yang harus dilakukan. Saat ini terlapor tetap diawasi oleh anggota kita, nanti jika setelah diperiksa dan cukup bukti akan segera ditahan," kata Kapolres.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi