Ketua DKPP RI Lantik TPD Sumsel Periode 2025-2026 Handoko: Ini Amanah yang Kedua...

Ketua DKPP RI Lantik TPD Sumsel Periode 2025-2026 Handoko: Ini Amanah yang Kedua...
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Handoko Apendi Roni, M.Pd, bersama anggota TPD Sumsel usai pelantikan

BRITO.ID, BERITA JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk TPD Provinsi Sumatera Selatan, untuk masa tugas tahun 2025–2026.

Kegiatan yang berlangsung pelan di Jakarta pada Kamis, 7 November 2025 ini mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. Acara ini menampilkan seluruh elemen TPD dari tiga elemen lembaga: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan elemen masyarakat.

Dari unsur KPU Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya adalah Handoko Apendi Roni, M.Pd, yang kembali dipercaya menjadi TPD Sumsel untuk kedua kalinya.

“Ini amanah kedua bagi saya sebagai TPD Provinsi Sumatera Selatan unsur KPU. Sebelumnya, saya juga dipercaya pada periode 2024–2025,” ujar Handoko seusai pelantikan.

Selama masa tugas sebelumnya, Handoko tercatat telah delapan kali menjadi anggota majelis dalam sidang penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik di tingkat Bawaslu Provinsi maupun terhadap jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Delapan kali bersidang bagi anggota majelis TPD sudah termasuk banyak jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain. Ada yang lebih, tapi juga ada rekan TPD di daerah lain yang belum pernah bersidang sama sekali,” jelasnya.

Handoko menyampaikan rasa terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya serta berterima kasih atas dukungan dan perhatian dari berbagai pihak.

“Terima kasih atas ucapan dan atensinya.Semoga kami dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal marwah penyelenggara pemilu di Sumatera Selatan,” ungkapnya.

TPD memiliki peran penting dalam membantu DKPP menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah, sekaligus memastikan seluruh proses pemilu berjalan dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas.

( Ari Widodo)