Korupsi Irigasi Kerinci, Konsultan Pengawas Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan Jaringan Irigasi di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, dengan terdakwa Hero Putra selaku konsultan pengawas masuk ke tahap putusan hakim, Senin (15/6/2020).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan Jaringan Irigasi di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, dengan terdakwa Hero Putra selaku konsultan pengawas masuk ke tahap putusan hakim, Senin (15/6/2020).
Oleh hakim yang dipimpin Morailam Purba, terdakwa dinyatakan terbukti melalukan tindak pidana korupsi, dan menyebabkan adanya kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hero Putra, dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Hakim.
Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.7.500," sebut hakim.
Adanya putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya, sepakat untuk pikir-pikir selama 1 minggu kedepan.
Dari kasus ini, terdakwa terdakwa dinyatakan menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp.1 mililar lebih.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
