Korupsi, Kejari Muarojambi Tangkap Mantan Kades Pematangraman

Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi. Mantan Kades ini ditangkap oleh Tim Kejari Muarojambi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Korupsi, Kejari Muarojambi Tangkap Mantan Kades Pematangraman
Tersangka Saat Ditahan Tim Kejari Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi. Mantan Kades ini ditangkap oleh Tim Kejari Muarojambi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

"Iya tim gabungan seksi intelijen dan pidana khusus yang dipimpin Kasi Intel hari ini berhasil menangkap mantan Kades Pematangraman Kecamatan Kumpeh berinisial A. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Plh Kejari Muarojambi Andy Sasongko Selasa (29/3/22).

Kata Plh Kajari,  yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan korupsi APBDES Pematang Raman tahun anggaran 2020.

"Intinya tersangka mengelola sendiri dana desa sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa," kata Plh Kajari Muaro Jambi

Untuk total kerugian negara, kata Andy Sasongko, senilai lebih kurang Rp474 juta berdasarkan hasil audit inspektorat kab Muaro Jambi

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Plh Kajari

Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke rumah tahanan Mapolres Muarojambi. 

"Pekerjaan fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan," kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi