Lapor Bupati Masnah! Duit DAK Fisik Rp3 M Mengendap di Kasda dan Tak Bisa Dicairkan

Lapor Bupati Masnah! Duit DAK Fisik Rp3 M Mengendap di Kasda dan Tak Bisa Dicairkan
Dinas TPH Muarojambi. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp3 milliar yang diterima dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Muarojambi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bakal mubazir. Pasalnya, pemanfaatan DAK ini terbentur persyaratan SK Penetapan Penerima Hibah dari Bupati yang belum terpenuhi. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dinas Tanaman Pangan Muaro Jambi, Ahmadi, Selasa (2/10). Bantuan DAK itu untuk tahap I telah ditransfer Pemerintah Pusat dan uangnya saat ini mengendap di Kasda Pemkab Muarojambi. 

"DAK tahap I sudah ditransfer, tapi belum bisa kita cairkan. Kita masih menunggu SK penetapan penerima hibah dari ibu Bupati. Sampai hari ini SK-nya belum ada," ungkap Ahmadi Rabu (02/10/19).

Ahmadi menyebut, pihaknya mengetahui adanya syarat berupa SK penetepan penerima hibah dari Bupati saat mengajukan pencairan DAK fisik ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muarojambi. BPKAD menunjukkan Perbup Nomor 16 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian dana hibah.

"Kita sempat juga memperdebatkan Perbup tersebut, menurut tafsiran Kami, Perbup itu khusus untuk mengatur dana hibah untuk KONI, FKUB dan organisasi lainnya. Tidak dapat diberlakukan kepada kelompok tani. Tetapi, mereka mewajibkan itu, makanya kita urus SK-nya ke bupati," ujarnya.

Ahmadi mengatakan, bantuan DAK fisik tahun ini berkemungkinan besar tidak dapat dimanfaatkan. Masalahnya, batas akhir pencairan DAK Fisik untuk tahap II pada 21 Oktober 2019. Sementara, untuk pencairan tahap II, dipersyaratkan realisasi kegiatan fisik di lapangan sudah di angka 75 persen. 

"Waktu kita tinggal tiga Minggu, yang tahap pertama saja belum bisa dicairkan. Nggak mungkin terkejar syarat untuk pencairan tahap II," ujarnya. 

Ahmadi menjelaskan, bantuan DAK fisik diberikan pemerintah pusat atas proposal yang diajukan kelompok tani kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Proposal kelompok tani itu kemudian harus dirubah kembali dan ditujukan kepada Bupati untuk kemudian dibuatkan SK penetapan penerima hibah. 

"Ini yang terjadi, makanya sampai hari ini kita belum bisa mencairkan DAK Fisik tahap I itu," ujarnya. 

Ahmadi menyebut, DAK Fisik dari pemerintah pusat ini akan digunakan untuk membiayai 15 kegiatan fisik berupa pembangunan sumur bor, pintu air dan jalan usaha tani. Pengelolaan DAK fisik ini akan diserahkan secara langsung kepada masing-masing kelompok tani penerima untuk pembiayaan kegiatan yang mereka usulkan.

"Mereka yang melaksanakan secara swakelola," katanya.

Dengan kondisi saat ini, Ahmadi mengatakan akan sangat dilematis untuk tetap mengajukan pencairan tahap I. Masalahnya, ketika syarat 75 persen tidak terkejar, maka pencairan tahap ke II tidak akan bisa dilakukan. 

"Sekarang pilihan ada dua, kalau tetap dilaksanakan nanti akan timbul masalah. Kalau tidak dilaksanakan, kita kena punishment. Dilematis jadinya," ujarnya. 

Ahmadi sendiri akan tetap berupaya paling tidak untuk mengejar realisasi kegiatan sumur bor. Sementara untuk pembangunan pintu air dan jalan usaha tani dirinya tidak berani memaksakan. 

"Paling sumur bor yang bisa kita kejar, kalau JUT dan pintu air, saya tidak berani," kata Ahmadi. (RED)

Kontributor : Romi