Pelaku Pembunuhan di Bukitbaling Divonis 18 Tahun Penjara

AP, warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari yang menjadi pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Muarojambi selama 18 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan di Bukitbaling Divonis 18 Tahun Penjara
Pelaku Saat Melakukan Reka Adegan Beberapa Waktu Lalu (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI – AP, warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari yang menjadi pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Muarojambi selama 18 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara. 
 
Terdakwa AP (23) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap bosnya sendiri di Muarojambi tahun lalu itu, kini akhirnya bisa bernafas lega, ini menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, justru menyelamatkan dia dari jeratan hukuman mati dan pidana seumur hidup.
 
Kajari Muarojambi Kamin SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Fauzan,SH,MH membenarkan perihal tersebut. Kata dia, melalui proses persidangan zoom yang digelar sejak awal hingga sampai pada putusan, dari fakta-fakta persidangan didapat bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Iya terdakwa divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim," kata Ahmad Fauzan Selasa (18/1/21). 
 
Kata dia, sesuai primer pasal 340 KUHPidana, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Namun, melalui putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti bernomor: 195/Pid.B/2021/PN.Snt tertanggal 11 Januari 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

"Vonis ini kurang dua tahun dari tuntutan JPU," kata Fauzan. 

Untung diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) setelah semua pihak, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum selama 7 hari masa waktu pikir pikir yang diberikan majelis dan berakhir hari ini. 

"Terdakwa akan segera dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya," kata Fauzan. 
 
Terpidana “AP” warga desa Karmeo Kabupaten Batanghari ini, pada tahun 2021 lalu, diringkus Satreskrim Polres Muarojambi setelah ketahuan menjadi pelaku pembunuhan  majikannya sendiri “DM”. Kepada polisi, “AP” mengaku, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Peristiwa nahas itu terjadi di KM 43 Kec. Sekernan yang tak lain merupakan lokasi usaha kandang ayam milik korban. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi