Perempuan Berkerudung Hitam Pengedar Narkoba Ini Dijebloskan ke Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sepasang muda-mudi warga Telanaipura Kota Jambi ini nekat menjadi pengedar narkoba, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terpaksa berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, terdakwa yang bernama Shinta dan Hendriyanto ini dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat sidang, Shinta menggunakan kerudung hitam.
"Kedua terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Tito, Selasa (26/2).
Mereka ditangkap aparat kepolisian, sesaat setelah melakukan transaksi narkoba. Tepatnya di belakang UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Oktober 2018 lalu.
Saat itu, terdakwa Hendriyanto meminta untuk dicarikan sabu-sabu oleh Shinta. Shinta pun berhasil mendapatkan pesanan dan langsung menyerahkan sebanyak 5 bungkus sabu, kepada terdakwa Hendriyanto.
Namun sial bagi Hendriyanto, ia ditangkap anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jambi. Berdasarkan pengembangan, lantas polisi kembali menangkap Shinta sebagai penjual narkoba di rumahnya. (red)