Di Hadapan Hakim Sidang Kasus Bimtek Mantan Plt Sekda Kota Jambi EC Marjani Ungkap Ini

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi memeriksa 9 saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi. Terdakwanya adalah Nur Ikhwan dan Syahrial.
Kesembilan saksi merupakan pegawai di Sekretaris Dewan (sekwan). Salah satunya merupakan EC Marjani yang merupakan mantan Sekwan DPRD Kota Jambi pada tahun 2010, sekaligus mantan Plt Sekda Kota Jambi tahun 2011.
Para saksi dimintai keterangannya terkait pengetahun keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut. Namun beberapa ketetangan saksi, sempat dibantah terdakwa. "Dari keterangan saksi, banyak yang tidak benar yang mulia," kata terdakwa Nur Ikhwan, Rabu (27/2).
Sementara saksi EC Marjani dalam keteranganya yang menyatakan, saat dirinya menjabat sebagai Sekwan saat itu banyak anggota dewan yang meminta untuk diganti.
"Pada saat saya jadi Sekwan banyak anggota dewan yang minta diganti pak. Karena saya banyak fokus jadi Plt Sekda," kata Marjani menjawab pertanyaan Jaksa.
Bahkan, saksi mengatakan terdapat kegiatan Bimtek anggota dewan yang sama sekali tidak dilaporkan ke dirinya sebagai Sekwan. "Ada kegiatan Bimtek yang tidak dilaporkan ke saya. Bahkan saya sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nur Ikhwan merupakan mantan Bendahara Setwan dan Syahrial saat itu menjabat sebagai PPTK. Selain kedua terdakwa, juga terdapat 2 orang lainnya yang sudah menjalani hukuman dalam perkara tersebut, Rosmansyah dan Jumizar. (red)