Polisi dan BKIPM Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp9,18 Miliar

Polisi dan BKIPM Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp9,18 Miliar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi bersama Polres Muarojambi menggagalkan aksi penyelundupan 61.200 ekor benih losbter senilai miliaran rupiah.

Baby lobster itu diselundupkan dari Lampung dan akan dikirim lewat perairan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi menuju Singapura.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni mengatakan kasus itu terungkap setelah ada kecurigaan petugas kepolisian, atas salah satu kendaraan mobil mitsubisi pickup yang melintasi jalan lintas Sumatera. Dan saat diperiksa ternyata benar yang diangkut adalah benih lobster yang dilarang untuk diperdagangkan.

Penangkapan dilakukan polisi dan petugas BKIPM pada Senin (8/10). Ribuan benih lobster itu dikemas dalam 329 toples plastik yang diberi lobang dan dimasukan ke dalam 'tandon air'. "Mobil pengangkut yang digunakan dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk sumber oksigen bagi lobster," katanya.

Saat diperiksa petugas mengamankan dan menemukan benih lobster sebanyak 61.200 ekor. Rinciannya jenis pasir sebanyak 58.600 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor, serta alat angkut berupa satu buah mobil pickup dengan nomor polisi BE 9563 CU.

"Penangkapan itu dilakukan di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Pelaku yang diamankan sebanyak satu orang warga Muarojambi," kata Sukarni.

Atas tindakan petugas kepolisian dan BKIPM Jambi nilai yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp9,18 miliar. Benih loster itu rencananya akan di lepasliarkan di wilayah konservasi Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten. (red)