Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Martabat Pendidik
BRITO.ID, BERITA JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut menjadi bentuk pemulihan nama baik dan keadilan bagi keduanya setelah sempat tersangkut persoalan hukum yang menimpa mereka.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah beliau tiba kembali di tanah air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Melalui surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak sipil dan profesi Abdul Muis dan Rasnal sebagai tenaga pendidik. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi para guru yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kebijakan rehabilitasi ini dilakukan setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut. Dalam prosesnya, banyak kalangan dari dunia pendidikan, organisasi profesi guru, serta tokoh masyarakat turut menyuarakan keprihatinan dan dukungan agar keduanya mendapatkan keadilan.
Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Kepala Negara atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden atas langkah mulia ini. Semoga tidak ada lagi guru yang mengalami hal serupa di kemudian hari,” ujar keduanya dalam pernyataannya.
Langkah Presiden Prabowo ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, yang menilai bahwa keputusan tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik serta komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga menyambut positif keputusan tersebut, menyebutnya sebagai wujud nyata dari pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi rakyat.
Dengan dikeluarkannya surat rehabilitasi itu, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik dengan penuh kehormatan, sekaligus menjadi simbol keadilan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Sumber: BPMI Setpres
Editor: Ari Widodo

Ari W