Sudah Tradisi, DPRD Provinsi Jambi Terima Suap Uang Ketok Sejak 2009

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Anggota DPRD Jambi dari fraksi Partai Golkar Mayloedin mengaku bahwa anggota DPRD Provinsi Jambi memang biasa menerima uang ketok. Bahkan sejak tahun 2009 sudah menerimanya.
"Saya sudah 9 tahun menjadi anggota DPRD. 2018 menjadi krusial (padahal pemberian uang) seperti sudah berjalan seperti air mengalir tenang saja dari 2009. Tidak ada masalah," kata Mayloedin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Mayloedin bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar), sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
"Sudah dari awal begitulah sudah sejak lama sejak 2009 karena ada nilai transportasi sesuai dengan kondisi daerah jadi kalau daerahnya kecil jadi (uangnya) kecil kalau Jambi ini menengah ke atas bukan ke bawah. Saya sudah 81 tahun dan berhubungan dengan kakeknya (Zumi Zola) saya punya hubungan. Jadi ini saya bilang ini karena sistem harus dibabat habis," tambah Mayloedin bersemangat.
Gubernur Jambi pada periode 2005-2010 adalah Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola Zulkifli.
Sedangkan rekan satu fraksinya, Juber mengatakan bahwa ia juga sudah menerima sejak 2016 saat ia baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jambi. "Tahun 2016 terima Rp185 juta, itu tradisi, siapapun gubernurnya," ungkap Juber, seperti dilansir Antara.
Juber mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar. "Sudah mengembalikan Rp700 juta kurang 2 lembar Rp100 ribu dari fraksi Golkar," ucap Juber yang juga menjadi saksi dalam sidang. "Berarti Rp699.800.000 sudah dikembalikan?" tanya JPU KPK Iskandar Marwanto.
"Iya benar pengembalian uang dari 7 orang tadi," jawab Juber. "Untuk penerimaan APBD 2017 yang terima Rp185 juta?" tanya JPU. "Sudah mengembalikan Rp185 juta ke KPK," tambah Juber.