Seleb Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Pembobolan Kartu Kredit

Artis Boy William dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Seleb Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Pembobolan Kartu Kredit
Boy William (ist)

BRITO.ID, BERITA SURABAYA - Artis Boy William dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30 pertanyaan," ujar Boy William usai diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Rabu (22/7/2020).

Boy mengaku menerima endorse tiket pesawat, namun hanya sekali dan tidak mengetahui berapa harga tiket tersebut.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kami sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ucapnya.

Boy juga mengungkapkan dari empat pelaku dirinya hanya mengenal dua orang yang bertemu untuk membahas endorse tersebut.

"Kenal tapi sama empat pelaku tidak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal (persetujuan) ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situmeeting dan kenal dari situ saja," katanya.

Dengan adanya kasus pembobolan kartu kredit tersebut, Boy mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan, sebab dirinya adalah figur publik yang banyak diikuti orang.

"Sekarang sih kalau melihat kayak gini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kami akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil endorse-an," tuturnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Boy William sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, dan Polda Jatim memutuskan menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian.

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau "carding" saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (6/3/2020).

"Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Gisel, sapaan akrabnya, mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali, namun tidak mengenal tersangka.

Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, namun berupa voucher penginapan.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Sementara itu, keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritis serta selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. 

Sumber: Antara
Editor: Ari