Setelah Dipolisikan, Prabowo juga Dilaporkan ke Bawaslu
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya, Prabowo dan tim suksesnya menyatakan penganiayaan tersebut telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan capres petahana.
Dalam kesempatan tersebut, ia membawa bukti berupa kompilasi berita baik dari media online maupun televisi.
Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi yang turut mendampingi dalam pelaporan tersebut mengatakan, Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan.
"Hal ini yang tidak bisa kita biarkan. Kita meminta kepada Bawaslu untuk menyelidiki, sesuai dengan kewenangannya," katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Untuk itu, kami meminta Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu," katanya pula. (red)