Sidang Kasus Korupsi Asrama Haji, Ketua Pokja Ngaku Diancam

Sidang Kasus Korupsi Asrama Haji, Ketua Pokja Ngaku Diancam
Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi Asrama Haji Jambi, kembali berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menghadirkan ketua Kelompok Kerja (Pokja) bernama Eko Dian.

Menjawab pertanyaan Insyayadi, salah satu jaksa, saksi mengungkapkan beberapa tugasnya sebagai Pokja.

Beberapa diantaranya adalah bertugas menyusun perencanaan, menyusun jadwal lelang, melakukan klarifikasi, evaluasi dan lainnya.

Saksi pun mengatakan, sebagai Pokja dirinya mengetahui bahwa dalam kasus ini terdapat 4 perusahaan yang memasukan penawaran.

"Tapi 3 diantaranya pada akhirnya gugur. Kita pun akhirnya melalukan evaluasi teknis untuk memastikan pemenang lelang," kata Eko.

Sebagai ketua Pokja, saksi mengaku sempat diancam oleh KPA, yakni terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman.

"Iya saya pernah diancam. Jangan main-main, ikuti saja perintah," kata saksi.

Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dirinya tidak pernah mengancam.

"Tidak pernah mengancam. Saya cuma ngasih perintah saja," kata M Tahir.

Selain itu dari kesaksian Eko, sebagai KPA M tahir selalu didampingi oleh dua orang bawahannya.

"Dimana ada pak Tahir, pasti ada dua orang bawahannya," katanya.

Sementara terkait keterlibatan terdakwa Tendri. Saksi mengatakan bahwa Tendri pernah memberikan sebuah amplop berisikan uang sebesar Rp 50 juta.

"Pas saya di rumah sakit abdul mantap, saya ditelpon pak Tendri, dan saya ketemu dia kasih saya amplop. Saya baru tahu isinya uang Rp.50 juta ketika di Polda," ujarnya. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi