Tak Tanggung-tanggung, JPU Kejari Muarojambi Bakal Kolaborasi dengan JPU Kejati Jambi dalam Sidang Korupsi Auditorium UIN STS

Setelah berkas 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, kini saatnya masuk ke tahap persidangan

Tak Tanggung-tanggung, JPU Kejari Muarojambi Bakal Kolaborasi dengan JPU Kejati Jambi dalam Sidang Korupsi Auditorium UIN STS
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah berkas 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, kini saatnya masuk ke tahap persidangan.

Sidang perdana sendiri, rencananya akan digelar pada Senin, 11 Mei 2020 mendatang.

"Ia senin perkara dugaan korupsi auditorium UIN dimulai pada Senin besok (11 Mei, red) ," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/5/2020).

Sementara untuk menangani perkara ini,  dip rencananya pihak kejaksaan akan berkolaborasi, baik penuntut umum dari Kejati Jambi, dan Kejari Muarojambi.

"Iya penuntut umum nantinya mungkin bukan hanya dari Kejari Muarojambi, tapi juga ada dari Kejati Jambi. Karena sah-sah saja kalau saling bantu," kata Rudi Firmansyah, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana. Sementara satu lainnya masih DPO, dan diyakini telah diketahui keberadaannya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi