Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Baby Lobster di Jambi

Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Baby Lobster di Jambi
Mabes Polri dan Polresta Jambi gagalkan anak lobster ratusan ribu. (Deni/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI -  Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dibantu Polresta Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 113.000 baby lobster (BL) Selasa (2/7/2019) sekira Pukul 23.30 WIB. Ratusan ribu BL tersebut akan diseludupkan ke Singapura.

 

Berdasarkan informasi, BL tersebut dimuat dalam 18 box steorofoam warna putih dibawa dari daerah Bengkulu oleh 6 orang tersangka yakni MTC (44) Warga Batam, MTC sendiri orang yang memiliki jaringan keluar negeri dalam urusan penjualan BL.

 

Kemudian ada HBA (52) Batam yang merupakan orang kepercayaan MTC, dan ada G (50), DR (38), (JP) 36, (DP) 31 yang merupakan Warga Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut BL ilegal ini.

 

Dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover, Rabu (3/7/2019) bahwa penangkapan berawal dari tim Bareskrim Mabes Polri yang mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan BL melintasi Jambi.

 

Berbekal informasi itu, lantas tim melakukan pengintaian dan mendapati dua kendaraan Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor polisi BD 1667 CK dan Mobil Daihatsu Xenia warna Merah dengan Nopol BD 1154 CH yang mencurigakan.

 

"Setelah kita stop dan dilakukan pemeriksaan di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo ternyata benar kedua kendaraan itu mengangkut BL," ujarnya.

 

Ketika ditanya apakah ke enam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan di Jambi atau di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa ke enam pelaku ini akan dibawa ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, Nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk Menjalani pemeriksaan," katanya.

 

Keenam tersangka saat ini dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (RED0

 

Reporter : Deni