Terdakwa Korupsi Pembangunan SMK Bagimu Negeri Seret Nama Kepala Yayasan
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan unit sekolah baru SMK Bagimu Negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tanjabtim, Ridwan menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilam Negeri Tipikor Jambi. Dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan keterlibatan nama lain dalam kasus tersebut.
Pasca dituntut hukuman penjara oleh penuntut umum selama 7 tahun 6 bulan, terdakwa kasus pengadaan unit sekolah baru SMK Bagimu Negeri di Tanjabtim menyampaikan pembelaannya. Di hadapan Majelis Hakim, melalui penasehat hukumnya Elvisina terdakwa Ridwan minta keringanan hukuman.
Hal tersebut dengan alasan terdakwa tidak menikmati uang seperti yang ada dalam tuntutan. Bahkan terdakwa keberatan dengan tuntutan pengembalian uang Rp761 juta rupiah, subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Ridwan minta Santi Wirda, selaku kepala yayasan yang namanya terdapat dalam dakwaan jaksa ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ridwan mengatakan nama Santi Wirda merupakan orang yang paling tahu kasus tersebut, sebab dia yang langsung berurusan dengan kementrian.
Pembangunan tersebut memakan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2016 dengan anggara Rp2.7 miliar. Namun dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jambi, muncul kerugian negara sebesar Rp1.1 miliar. (red)
Kontributor: Hendro