Usai Jalani Pemeriksaan, Cek Man, Tadjuddin dan Parlagutan Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (30/6) resmi menahan tiga tersangka kasus suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yakni Cek Man, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution.

BRITO.ID, Berita Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (30/6) resmi menahan tiga tersangka kasus suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yakni Cek Man, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka
selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19
Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Komisioner KPK, Lili Pintauli, melalui siaran persnya.
Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak
28 Desember 2018, bersama dengan sepuluh orang lainnya.
"Di mana 7 orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.
"Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," lanjutnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi