Tempuh Jalur Hukum Karena Dipecat, Dirut PDAM Tirta Mayang Bilang Begini
Empat karyawan dipecat oleh manajemen PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Mereka yang dipecat secara tidak hormat itu akan menempuh jalur hukum.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Empat karyawan dipecat oleh manajemen PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Mereka yang dipecat secara tidak hormat itu akan menempuh jalur hukum.
Direktur Utama PDAM Tirra Mayang Erwin Zuhri mempersilakan jika memang mereka akan menempuh jalur hukum. Kata dia itu adalah hak bagi setiap warga negara.
ARTIKEL TERKAIT
Ternyata Ini Penyebab Empat Karyawan PDAM Tirta Mayang Dipecat
Seperti diketahui empat karyawan PDAM Tirta Mayang yang dipecat akan menempuh hukum. Mereka beranggapan pihak perusahaan PDAM telah menyalahi aturan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Erwin mengatakan pemecatan empat karyawan tersebut tidak menyalahi aturan. Erwin berpendapat, keempat ex karyawannya itu telah melakukan pelanggaran berat. Diantaranya telah mencemarkan nama perusahaan.
"Apa dasarnya, kami punya peraturan kepegawaian, peraturan disiplin kepegawaian. Mereka ini memberi informasi ke pihak luar, tanpi izin direksi. Kapasitas mereka ini bekerja, mereka bukan humas," katanya.
Jika merujuk ke UU no 13 Tahun 20013, Erwin mengatakan untuk PDAM sendiri tidak menggunakan aturan tersebut. PDAM Tirta Mayang sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kita menggunakan UU No 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," katanya.
Sedangakan di dalam pemerintahan punya tiga institusi, diantaranya OPD, BULD dan BUMD, dengan aturan struktural manajemen Permendagri. Petunjuk operasional untuk teknis Permen PU dan Permen Keuangan.
Menurutnya, jika menggunakan UU Nomor 13 PDAM Tirta Mayang mesti keluar dari UU pemerintah. Kecuali PDAM bersipat PT. "Nah sekarang pemilik PDAM itu siapa. Saya bingung juga kalau mereka tidak faham ini," tanya Erwin.
Seperti diketahui berdasarkan surat keputusan PDAM Kota Jambi Nomor 48 tahun 2018, empat orang pegawai PDAM Tirta Mayang diberhentikan.
Pemberhentian ini menurut bekas pegawai yang diberhentikan tanpa ada kejelasan. Empat orang tersebut adalah Masdar, Rumzinur, Popo Herwanto dan Benni Rinto.
Dari keseluruhan nama tersebut adalah Pegawai di lingkup PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Mereka tidak terima atas keputusan ini. Pasalnya tidak ada kejelasan dalam pemecatan.
Popo Herwanto, salah seorang mantan staf Pemasaran PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mengatakan tidak terima atas keputusan ini. Ia berinisiatif untuk melaporkan permasalahan ini ke ranah hukum.
BACA JUGA
Warga Jambi Berhati-hati! Belilah Hewan Kurban Berlabel Halal
"Ini soal kejelasan, jika ada kejelasan mungkin kami bisa terima. Rata-rata kita di sini sudah bekerja lebih dari 3 tahun," katanya. (ron)