Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Tebo, Saksi Ahli Sebut Rugikan BUMN

Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Tebo, Saksi Ahli Sebut Rugikan BUMN

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang 5 terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Mandiri Persero, KCP Sumber Agung Tebo kembali berlanjut. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo menghadirkan saksi ahli perbankan, yakni Khoirur Roziqin dari Kementerian BUMN RI.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Erika Emsah Ginting, saksi ahli menyatakan bahwa dalam perkara tersebut telah terjadi kerugian di BUMN.

"Kalau terkait adanya kerugian negara, itu bukan keahlian saya yang mulia. Namun saya memastikan dalam perkara telah terjadi kerugian BUMN," katanya, Selasa (2/3).

PT Bank Mandiri menurutnya negara memiliki saham sebesar 60 persen. Dimana nilai tersebut dikuasai kementerian BUMN.

"Biasanya kalau ada kerugian di perbankan yang tidak disengaja, itu nanti akan ada evaluasi direkturnya. Namun kalau disengaja itu langsung diganti," ujarnya.

Saksi ahli pun tak dapat memastikan dalam perkara ini kerugian yang dialami PT Bank Mandiri dijamin oleh Jaminan Kredit Indonesia (jamkrindo). "Dalam perjanjian, Jamkrindo hanya akan mengklaim atau menjamin jika suatu bank terjadi kerugian yang tidak disengaja. Namun jika disengaja tidak ada dalam perjanjian," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus ini para terdakwa yakni Gerry Farilan, David Yuliadi, Indro Marvianto, Dedi Irawan dan Panji Pradana dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan mencairkan dana menggunakan data nasabah yang telah lunas kreditnya, atau ditolak bank. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp2.4 miliar. (red)

Kontributor: Hendro