Viral Video Hot Wanita Cantik dengan Brondong Muda, Begini Akhirnya...

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Kisah cinta AN dengan pacar brondongnya berakhir di dalam penjara.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan badan yang mereka lakukan di media sosial.
AN perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
Sang pacar, HE (24), rupanya tak terima video hubungan badan keduanya tersebar di media sosial.
AN diamankan dari Cafe D'one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam.
Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
"Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.
Bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," pungkas Saleh seperti dilansir tribuntimur.com. (RED)