Warga 2 Kecamatan di Kerinci Ini Diminta Rekam E-KTP Ulang

Warga di 2 Kecamatan di Kabupaten Kerinci, diminta untuk melakukan perekaman E-KTP ulang. Hal ini diakibatkan 2 Kecamatan tersebut baru saja dimekarkan.

Warga 2 Kecamatan di Kerinci Ini Diminta Rekam E-KTP Ulang
Suasana di Kantor Dukcapil Kerinci (ist)

BRITO.ID, BERITA KERINCI – Warga di 2 Kecamatan di Kabupaten Kerinci, diminta untuk melakukan perekaman E-KTP ulang. Hal ini diakibatkan 2 Kecamatan tersebut baru saja dimekarkan.

Informasi yang didapat, 2 Kecamatan ini diantaranya Kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danaukerinci Barat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kerinci, Nafritman, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan mengatakan dua kecamatan yang baru saja dimekarkan tersebut, akan memiliki nomor indeks baru.

“Untuk 2 Kecamatan yang baru dimekarkan ini maka secara otomatis, indeks kependudukannya berubah, dan kami menghimbau kepada warga 2 Kecamatan ini untuk melakukan perekaman ulang, untuk penerbitan KTP dan KK baru,” ujarnya.

“Dan kami tidak akan berani menerbitkan KTP dan KK versi terbaru di wilayah baru ini tanpa diminta, takutnya kami menyalahi aturan,” katanya.

Penulis: Ega Roy

Editor: Rhizki Okfiandi