2.348 Napi di Jambi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Sebanyak 2.348 narapidana (napi) dan anak pidana pengungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Jambi, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1439 H/2018 M

2.348 Napi di Jambi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

BRITO.ID – Sebanyak 2.348 narapidana (napi) dan anak pidana pengungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Jambi, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1439 H/2018 M.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, remisi yang diterima 2.348 napi dan anak pidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Bambang menyebutkan, di Lapas Klas IIA Jambi napi yang mendapatkan remisi berjumlah 814 orang. Kemudian Lapas Klas IIB Muara Bungo 197 orang, dan Lapas Klas IIB Muara Tebo 142 orang. Selanjutnya Lapas Klas IIB Bangko 199 orang, Lapas Klas IIB Muara Bulian 170 orang, dan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 262 orang. Kemudian Lapas Anak atau LPKA Klas II Maura Bulian 29 orang, dan Lapas Perempuan Klas IIb Jambi 70 orang.

Kemudian Lapas Klas III Sarolangun 171 orang,  dan Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak 244 orang. "Di Rutan Klas IIB Sungaipenuh yang dapat remisi 50 orang," kata Bambang, Kamis (14/6).