9 Rumah Sakit Habis Masa Berlaku Akreditasi 2019, Ini Peringatan BPJS Kesehatan

9 Rumah Sakit Habis Masa Berlaku Akreditasi 2019, Ini Peringatan BPJS Kesehatan

BRITO. ID, BERITA JAMBI - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan mitra JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

"Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit itu sendiri,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jambi Timbang Pamekas Jati dalam konferensi pers yang diselenggarakan d1 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Kamis (02/05).

 

Timbang menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019.

 

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

 

“Kita sudah berkaIi-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun  pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

“Selain itu pemerintah juga memberikan surat rekomendasi kepada sejumiah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 mendatang sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019 Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," tambah Timbang.

 

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. terdini atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Timbang menjelaskan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

 

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakral bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing sudah tidak beroperasi atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis.

 

Berikut nama - nama rumah sakit yang akreditasinya akan habis ditahun 2019 :

 

1. RSUD Mattaher Jambi,  22 Mei 2019

2. RS. Bhayangkara, 16 November 2019

3. RS. Jiwa, 18 Desember 2019

4. RS. Baiturahim, 24 Oktober 2019

5. RSUD Daud Arif,  25 Oktober 2019

6. RSUD Nurdin Hamzah,  06 Desember 2019

7. RSUD Chatib Quzwain,  06 Juni 2019

8. RSUD Sulthan thaha, 22 Agustus 2019

9. RSUD Hanafie,  20 Desember 2019. (red)

 

Reporter : Dewi anita