ADD Belum Cair, Perangkat Desa di Sarolangun Tak Gajian 6 Bulan

ADD Belum Cair, Perangkat Desa di Sarolangun Tak Gajian 6 Bulan
Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun Ahmad Subhan (Arfandi S/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Subhan mengatakan sampai saat ini para kepala desa belum mengajukan pencairan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) pada semester dua.

"Untuk pencairan ini terdiri dana desa, P2DK, Dana provinsi dan Add, batas pengajuan pencairan sampai 17 desember, jadi kita harapkan sebelum tanggal itu semua bahan sudah diajukan ke kita," katanya(06/12/2019).

Khusus untuk ADD tahap kedua ini, katanya memang anggaran ADD digunakan untuk pembayaran insentif dan honorarium perangkat desa serta sejumlah keperluan desa lainnya.

"Add tahap dua belum ada pencairan karena memang belum kita mulai," katanya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan untuk pencairan dana program percepatan pembangunan desa dan kelurahan (P2DK) sebanyak 158 desa dan kelurahan hanya ada satu desa yang belum mengajukan pencairan, yakni desa pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan.

"Sampai hari ini, P2DK hanya ada satu desa belum mengajukan pencairan yakni desa pasar Pelawan, sedangkan untuk pencairan DD tahap ketiga ada dua desa di Kecamatan Pelawan, Desa bukit dan Desa Pelawan," katanya.

Ia juga menegaskan sesuai batas pengajuan pencairan ini yang ditandatangani oleh Bupati sarolangun melalui surat edaran dengan nomor : 900/148/PB/BPKAD/2019 tentang penyampaian surat perintah membayar (SPM), penerbitan dan pengambilan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada akhir tahun anggaran 2019. Jika lewat dari batas tanggal pengajuan bahan pencairan yang diterapkan maka pencairan dana baik Add, DD, ataupun P2DK serta bantuan dana provinsi Jambi tidak akan dicairkan.

"Kita bataskan tanggal 17 desember 2019 untuk pencairan APBD kabupaten sarolangun, apabila lewat itu kawan-kawan kepala desa harus menaikkan nota dinas dan izin ke bapak bupati untuk mencairkan, apabila tidak mendapatkan izin dari pak bupati maka tidak bisa dicairkan," katanya.

Penulis: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi