Akhirnya! Kemendagri Batalkan Pencabutan Perda Pajak Mineral Muarojambi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Muarojambi bisa kembali memungut pajak galian C di Muarojambi. Ini setelah Perda Kabupaten Muarojambi Nomor 6 tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan akhirnya berlaku kembali.
Sebelumnya, Perda milik Muarojambi tersebut sempat tidak berlaku karena Pemerintah Provinsi Jambi telah mencabut Perda tersebut pada 2016 lalu.
"Perda No 6 ini sempat dicabut Pemerintah Provinsi Jambi tiga tahun lalu, sekarang sudah berlaku efektif kembali," kata Kepala Bidang Pajak II, BPPRD Muarojambi, Zuhri, saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).
Zuhri mengatakan, Perda Nomor 6 dinyatakan berlaku kembali setelah Kepala BPPRD Muarojambi bersama Asisten III Setda mengurus Perda yang dicabut tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, pada awal 2019 Kemendagri menerbitkan surat tentang pembatalan pencabutan Perda pajak mineral bukan logam dan batuan milik Muarojambi tersebut.
"Soalnya, di Provinsi Jambi ini hanya Perda pajak mineral kita saja yang dicabut saat itu. Sementara pajak mineral yang lain tidak dicabut. Makanya pak Kaban dan Asisten III mengurus ke Kemendagri, dan hasil disetujui diberlakukan kembali," kata Zuhri.
Zuhri menjelaskan, setelah surat pembatalan pencabutan Perda Nomor 6 diterima Pemkab Muarojambi, Perda pajak mineral bukan logam dan batuan itu tidak dapat langsung berlaku efektif.
Sebab, pemberlakukan Perda itu masih sangkut dengan peraturan bupati (Perbup) sebelumnya. Dalam Perbup yang lama dibunyikan bahwa yang mengelola pajak mineral berada pada Dinas ESDM, sementara saat ini Dinas ESDM sudah tidak ada lagi di Muarojambi.
"Makanya bupati kembali menerbitkan Perbup yang baru, yang mengelola pajak mineral diserahkan ke BPPRD, Perbup itu diterbitkan pertengahan tahun ini," ujar Zuhri.
Lebih lanjut Zuhri menyebut, dengan terbitnya Perbup yang baru, maka pengelolaan atau pemungutan pajak mineral bukan batuan dan logam atau yang akrab disebut galian C menjadi kewenangan BPPRD.
Pihak BPPRD Muarojambi sendiri telah mengumpulkan para pengusaha galian C guna mensosialisasikan pemberlakukan Perda galian C tersebut.
"Pada 8 Oktober lalu, Perda galian C ini sudah kita sosialisasikan kepada para pengusaha pemilik izin. Kita minta mereka membayar pajak sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan sejak Januari lalu dan seterusnya," ujarnya.
BPPRD turut meminta para pengusaha menyetorkan bukti-bukti hasil penjualan mereka sepanjang 2019. Bukti penjualan itu diminta dilaporkan secara jujur. Jika tidak, maka BPPRD akan melakukan uji petik dan menetapkan sendiri besaran pajak terhadap pengusaha yang tidak jujur tersebut.
"Melaporkan hasil penjualanya harus jujur, kalau tidak maka akan kita uji petik," kata Zuhri.
Zuhri mengatakan, sejak Perda No 6 dicabut, pengelolaan PAD dari galian C di wilayah Muaro Jambi tidak dapat berjalan optimal. Para pengusaha galian C kebanyakan tidak membayar pajak karena Perda galian C telah dicabut.
"Kita akui memang ada yang menyetor tapi tidak optimal. Mereka menyetor pajak saat terbentur adminsitasi di pelabuhan. Pajaknya kemudian mereka setor dan dimasukan pada sumber pendapatan lain-lain yang sah," kata Zuhri.
Di Kabupaten Muarojambi sendiri terdapat sebanyak 55 izin usaha galian C yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebanyak 45 izin tersebut berstatus produksi dan 10 izin lainnya masih dalam tahap eksplorasi. "Jadi wajib bayar pajak itu hanya 45, yang 10 lagi belum karena status izinya masih tahap eksplorasi," kata Zuhri. (*)
Reporter : Romi
Editor : Ari W