Akibat Korupsi Dana Desa! Di Jambi Hakim Vonis Kades Kasang Lopak 4 Tahun Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, terhadap Marzuki bin Imron, mantan Kepala Desa (Kades) Kadang Lopak Alai, Kabupaten Muarojambi, yang terlibat kasus Korupsi Dana Desa (DD).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Rabu (11/12).
Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp219 juta.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 219 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 7 bulan," lanjut hakim.
Diketahui, hukuman ini sedikit lebih ringan, dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, dengan denda yang sama. Namun tuntutan UP dari Jaksa juga lebih ringan. Dimana sebelumnya jaksa menuntut UP sebesar Rp500 juta.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari