Aktivitas Angkutan Mudik Dihentikan, 57 PO Bus di Jambi Tak Bisa Beroperasi

Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran tahun 2020, maka ada 57 PO di Provinsi Jambi terancam tak bisa beroperasi.

Aktivitas Angkutan Mudik Dihentikan, 57 PO Bus di Jambi Tak Bisa Beroperasi
Aktivitas di Terminal Alam Barajo (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran tahun 2020, maka ada 57 PO di Provinsi Jambi terancam tak bisa beroperasi.

Pasalnya, di dalam Permenhub tersebut terdapat point yang menyatakan dilarang melakukan aktivitas pengangkutan penumpang mulai dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.

Varial Adhi Putra, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Jambi, yang dikonfirmasi mengaku sudah menyerahkan himbauan tersebut kepada 57 PO bus angkutan yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita sudah memberikan pemberitahuan ini kepada seluruh PO yang ada, tetapi memang kita akui masih saja ada yang bandel, tidak mematuhi aturan ini," ujarnya.

Kemudian, Varial juga mengatakan akan mencari solusi lain untuk permasalahan ini, agar seluruh PO yang ada tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Percuma saja mau nakal karena sampai kota atau Kabupaten  tujuan pasti disuruh kembali lagi," pungkasnya.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi