Alasan Masih Sekolah, Kuasa Hukum Pelajar Pembawa Ganja Ini Minta Fasilitas Pendidikan di Lapas
Sidang kasus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman JNE, oleh pelakunya MR (16) warga Bandung, berlanjut hari ini, Rabu (13/5). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman JNE, oleh pelakunya MR (16) warga Bandung, berlanjut hari ini, Rabu (13/5). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.
Penasehat Hukum MR, Cipta Hendra saat ditemui seusai sidang tertutup tersebut mengatakan, menjelang pembacaan tuntutan yang akan digelar pada Senin (18/5) mendatang, pihaknya minta agar pihak Lapas Klas IIA Jambi, menyediakan fasilitas pendidikan kepada MR.
"Ya kami minta agar MR tetap diberikan fasilitas pendidikan di Lapas. Karena dia masih mau sekolah dan berhak untuk mendapatkan pendidikan," kata Cipta.
"Yang jelas kami juga minta agar hakim nantinya menghukum seringan-ringannya klien kami, karena masih di bawah umur, dan masih ingin melanjutkan sekolah," lanjutnya.
Dari informasi lainnya, menurut Cipta Hendra, MR pada awalnya membawa total paket ganja sebanyak 33 kilo dari Aceh, namun sebagian telah dijual dengan tujuan Medan dan Jakarta. Ia pun baru tertangkap setelah mengirim sidanha sebanyak 24 kilo ganja dengan tujuan Jambi.
Diketahui terdakwa merupakan satu dari tiga tersangka yang diamankan aparat kepolisian dari polresta Jambi, pada 11 April 2020 lalu.
Dalam aksinya MR dipekerja sebagai kurir oleh terdakwa Rio yang merupakan terpidana di lapas Kelas IIA Jambi.
Kasus ini terungkap setelah paket yang dikirim MR melalui jasa pengiriman JNE, terdetekti berisi narkoba di X-rey Cargo Bandara Jambi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi