Anies Melawan Jokowi! Simak Kebijakan-kebijakan Pemprov DKI tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Anies Melawan Jokowi! Simak Kebijakan-kebijakan Pemprov DKI tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Anies Baswedan saat menjadi juru bicara tim kampanye Jokowi-JK. (istimewa)

BRITO.ID - Secara tidak langsung, Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendeklarasikan melawan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang tak sejalan dengan pemerintah pusat. 

Salah satunya adalah dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Keduanya pun saling lempar argumen mulai dari revitalisasi kawasan Monas sisi selatan hingga penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

Selain dengan Kemensetneg terkait kawasan Monas, Anies juga sempat silang pendapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait normalisasi sungai di Jakarta.

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Liputan6.com terkait kebijakan Gubernur Anies Baswedan dengan pemerintah pusat:

1. Revitalisasi Kawasan Monas

Revitalisasi monas. (merdeka.com)

Saat melaksanakan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama menyebut Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Komisi Pengarah dipimpin langsung Menteri Negara Sekretaris Pratikno, sementara Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Siap-siap! Anies Bakal Tahan Tunjangan Pejabat DKI yang Kinerja Buruk

"Saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (kawasan Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dihubungi Kamis, 23 Januari 2020. 

Selain Pratikno, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka diisi Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  dan Menteri Pariwisata.

"Jadi bukan Setneg. Karena itu kolektif ada enam kementerian kalau enggak salah. Sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana," ujar dia.

Pemprov DKI pun mengklaim telah mengajukan izin revitalisasi yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah bersama Kepala Dinas Citata DKI, Heru Hermawanto.

Akhirnya, pada Rabu 5 Februari 2020, rapat dengan Komisi Pengarah dilaksanakan di Gedung Kemensetneg. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sisi selatan rampung sesuai target pada Februari 2020.

"Pak ketua komisi pengarah menginginkan itu (selesai) sesuai target," kata Anies di Balai Agung, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. 

Baca Juga: Lapor Pak Anies, Underpass Kemayoran Masih Banjir & Pompa Terbatas

Meski ramai masyarakat menyoroti polemik revitalisasi Monas, Anies menyatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka mengapresiasi desain yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta. 

Anies mengatakan, apresiasi yang diberikan Pratikno karena dalam proyek revitalisasi Monas, ruang terbuka hijau diperbanyak. Lahan parkir IRTI dan titik kuliner Lenggang Jakarta nantinya akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau.

2. Formula E

Formula E

Sementara itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020. Pelaksanaan mobil balap itu rencananya akan melalui sejumlah lokasi termasuk kawasan Monas.

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyatakan, balap mobil listrik akan melalui lintasan sepanjang 2,6 kilometer. Rencananya titik awal (start) di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Hal tersebut disampaikan Dwi saat rapat bersama Komisi C DPDR DKI Jakarta, Kamis malam, 31 Oktober 2019.

Baca Juga: Komisi Dewan Pengarah Tolak Beri Izin Balap Formula E yang Bakal Digelar Pemerintah Anies

Kemudian lintasan memasuki Jalan Medan Merdeka Timur lalu ke Jalan Silang Merdeka Tenggara. Kemudian mengikuti putaran di Jalan Titian Indah di dalam kawasan Monas menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya dan berakhir di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kegiatan itu juga dibagi empat zona, yakni Zona Formula E Managemen yang meliputi area utama sirkuit. Zona Ekonomi lokal berada di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin.

Zona Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jalan Agus Salim, Jalan Kebon Sirih, Jalan Perwira dan Lapangan Banteng. Selain itu, ada pula Zona Konser di Stadion Gelora Bung Karno.

Setelah mengajukan izin, Komisi Pengarah tidak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.

"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, usai rapat di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. 

Setya menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya yakni adanya cagar budaya di kawasan Monas, sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.

"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain," kata dia.

Baca Juga: Dilarang Istana Gelar Formula E di Monas, Anies Tak Kehabisan Akal

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tim dari FIA Formula E akan langsung ke Jakarta guna melihat secara langsung opsi atau pilihan lain rute yang akan digunakan saat penyelenggaraan balap mobil listrik.

"Bukan Pemprov DKI yang menggambar, itu begitu banyak faktor variabel, satu jumlah belokan, tingkat kesulitannya. Bukan seperti mengubah rute Transjakarta ini diganti, tidak bisa tanpa ahlinya," kata Anies di Balai Kota, Kamis, 6 Februari kemarin. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyebut sudah terdapat sejumlah pilihan lain untuk rute yang akan digunakan. Hal terpenting yakni tidak melebihi batasan yang telah ada.

"Batasannya apa? kilometernya. Karena ini menggunakan baterai, iya maksimal 3 kilometer, jadi ada banyak faktor penentuan itu," ucapnya.

3. Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

Rute LRT Pulogadung. (merdeka.com)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan mengakaji ulang mengenai usulan cari rute alternatif light rail transit (LRT) koridor Pulogadung-Kebayoran Lama oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut terkait adanya rute himpitan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama dan MRT koridor barat-timur atau Kalideres-Ujung Menteng.

"Kami memang mengusulkan Pulogadung dan ada himpitan dengan MRT sepanjang 14 kilometer. Sekarang begitu ada informasi dari Kementerian untuk dicari rute atau alternatif lain, itu yang sedang kami kaji," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu, 5 Februari 2020. 

Dia menjelaskan rute yang berhimpitan yakni dari Pulogadung Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, Jalan KS Tubun, dan Kebayoran Lama.

"Jadi semua upaya untuk meningkatkan kuantitas jaringan dalam artian untuk jalan berbasis rel, kami akan terus dorong," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta Pemprov DKI mengubah rancangan trase atau rute moda light rail transit (LRT) koridor Pulogadung-Kebayoran Lama.

Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Heru Wisnu Wibowo menyebut, alasan permintaan itu karena rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan trase MRT timur-barat (Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja). Ia tidak meminta LRT dihentikan.

"Menyesuaikan dengan trasenya MRT, bukan menyetop loh ya, diminta untuk menyesuaikan," ujar Heru saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2020. 

Heru menjelaskan, kedua rute itu berhimpitan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan KS Tubun.

Dia menyatakan, trase MRT koridor sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Oleh karena itu, trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang harus menyesuaikan.

4. Normalisasi dan Naturalisasi

Normalisasi vs Naturalisasi (hipwee)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah pula mengatakan konsep naturalisasi untuk meminimalisasi dampak banjir Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bahkan menyebut hasilnya akan dirasakan pada akhir 2019. 

Namun, Jakarta banjir pada hari pertama tahun baru 2020.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan kekecewaannya usai memantau banjir Jakarta bersama Anies dan Kepala BNPB dengan menggunakan helikopter.

Menurut dia, normalisasi Ciliwung yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta baru setengah jalan.

"Mohon maaf bapak gubernur, selama penyusuran Kali Ciliwung, ternyata sepanjang 33 km itu yang sudah ditangani dinormalisasi 16 km. Di 16 km itu kita lihat, Insya Allah aman dari luapan. Tapi yang belum dinormalisasi, tergenang," ujar Basuki di Monas, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2020. 

Dia mengatakan, normalisasi sungai ini perlu didiskusikan lagi oleh gubernur, Kementerian PUPR dan pihak terkait. Kementerian PUPR juga akan terus berkoordinasi untuk normalisasi sungai yang lain, juga proyek sodetan Ciliwung agar cepat diselesaikan.

"Termasuk di Kali Pesanggarahan juga dengan sodetan kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur. Beliau mengambil langkah-langkah untuk pembebasan lahannya, karena 1,2 kilometer, 600 meter sudah kita kerjakan. Kami menunggu sekarang kesepakatan dengan masyarakat. Alhamdulillah menurut beliau masyarakat sudah diskusi dan Insya Allah bisa menerima itu, mudah-mudaham bisa kita tangani," tutur Basuki usai pantau banjir Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai salah satu penyebab utama banjir karena tidak adanya pengendalian air dari sisi selatan Jakarta.

"Jadi, selama air dibiarkan dari selatan masuk ke Jakarta dan tidak ada pengendalian dari selatan. Maka apapun yang kita lakukan di pesisir termasuk di Jakarta tidak akan bisa mengendalikan airnya," kata Anies, Jakarta, Selasa, 1 Januari 2020. 

Saat Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan normalisasi Kali Ciliwung di tahun sebelumnya yang melintasi Kampung Melayu, banjir dengan volume air cukup tinggi tetap terjadi.

Dari kejadian itu, Anies meyakini kunci antisipasi banjir ada pada pengendalian air dari sisi selatan, sebelum akhirnya melimpah Jakarta sebagai pesisir.

"Artinya, kuncinya itu ada pada pengendalian air sebelum masuk pada kawasan pesisir," tukasnya.

"Kalau bisa dikendalikan, insyaallah bisa dikendalikan. Tapi selama kita membiarkan air mengalir begitu saja, selebar apa pun sungainya, maka volume air itu akan luar biasa," ujar Anies. (red)

Sumber: liputan6.com