Aryaputra Teguharta Bakal Gugat BFI Finance ke Pengadilan

PT Aryaputra Teguharta (APT) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang menolak tuntutan pembayaran dividen dan dwangson (uang paksa) mereka. Perusahaan tersebut akan membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Aryaputra Teguharta Bakal Gugat BFI Finance ke Pengadilan

BRITO.ID - PT Aryaputra Teguharta (APT) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang menolak tuntutan pembayaran dividen dan dwangson (uang paksa) mereka. Perusahaan tersebut akan membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Kuasa Hukum APT dari Firma Hukum HHR Lawyer Asido M Panjaitan mengatakan ini pihaknya akan menggugat BFI Finance ke pengadilan usai libur Lebaran mendatang.

"Kami tidak ingin berwacana lagi dan sudah pasti, kami akan proses hukum nanti kami lihat apakah melapor di domisili BFI Finance di Tangerang atau sesuai hukum acara yang berlaku," kata Asido kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/6).


Perseteruan antara APT dan BFI Finance dipicu oleh penolakan BFI Finance untuk membayar dividen dan dwangson yang diajukan APT.

BFI melalui kuasa hukumnya Anthony L P Hutapea beberapa waktu lalu berdalih bahwa penolakan dilakukan karena memang APT tak lagi memiliki hak untuk mendapatkan dividen dari BFI. Menurut mereka BFI tidak lagi menjadi pemegang saham perusahaan.
 

Menurut BFI, 111.804.732 lembar saham APT di perusahaan sudah dialihkan pada pihak ketiga melalui The Law Debenture Trust Corporation secara sah sesuai perjanjian yang ditandatangani 7 Desember 2000 silam sebagai bagian dari restrukturisasi utang anak usaha mereka Ongko Group.

Perjanjian tersebut juga sudah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2000 lalu. 

Namun APT bersikukuh masih masih tetap punya hak untuk menerima dividen. Dasar yang mereka gunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat oleh MA 2007 lalu. 

Putusan tersebut menunjukan APT masih memiliki saham di BFI Finance. Untuk itu, MA kata Asido dalam putusan tersebut memerintahkan BFI Finance untuk membayar Dwangson Rp20 juta per hari dan harus memberikan APT hak sebagai pemegang saham di perusahaan berupa dividen.

"Untuk perhitungan jumlah dividen dikali saja sejak tidak dikasih, kan pengalihan saham 2001. Jadi sejak 2002, tapi dilihat lagi tahun berapa saja BFI Finance membagikan dividen untuk pengaliannya," kata Asido.