Bakar Lahan di Muarojambi, Warga Jawa Tengah Ini Diamankan Polisi

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muarojambi mengamankan 1 orang terduga pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Bakar Lahan di Muarojambi, Warga Jawa Tengah Ini Diamankan Polisi
Aparat Polres Muarojambi Saat Berada di Lokasi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muarojambi mengamankan 1 orang terduga pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Terduga Pelaku yang diamankan tersebut adalah TT (40) warga asli Desa Bunjurpasar Kecamatan Bulus Pesantren Kota Kebumen Jawa Tengah. 

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (23/8/20) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Terduga Pelaku diamankan di lokasi kejadian di RT 11 Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : A / VIII / 2020/ Polsek Kumpeh Ulu.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas AKP Amradi menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula dari Unit Tipidter Polres Muarojambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga desa Kasangpudak yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"Selanjutnya tim menuju ke tempat kejadian yang dilaporkan dan sesampainya di tempat kejadian benar bahwa terdapat sebagian lahan yang terbakar," kata AKP Amradi Senin (24/8/20).

Amradi menyebut kalau dengan luas lebih kurang 5000 M² atau 50 tumbuk. Lahan tersebut sudah dalam kondisi terbakar.

"Selanjutnya tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut dan kemudian setelah api padam dan terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muarojambi guna proses lebih lanjut," kata Amradi.

Atas peristiwa tersebut, TT harus meringkuk di sel Mapolres Muarojambi. Dia diancam pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi