Belasan Ton Minyak Ilegal Diamankan Polres Muarojambi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tim tindak pidana tertentu (Tipidter) dan Rajawali Polres Muarojambi berhasil mengamankan belasan ton minyak ilegal.

Belasan Ton Minyak Ilegal Diamankan Polres Muarojambi
Mobil Pengangkut BBM Ilegal yang Diamankan Polisi (Raden Romi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tim tindak pidana tertentu (Tipidter) dan Rajawali Polres Muarojambi berhasil mengamankan belasan ton minyak ilegal. 

Selain belasan ton minyak ilegal, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang mengangkut minyak ilegal tersebut.

"Iya ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh petugas karena mengangkut minyak mentah atau minyak bumi tanpa izin dan dilengkapi dengan dokumen yang sah. Jumlah total BBM ilegal yang diamankan tersebut 15.000 liter," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrimnya Iptu Khairunnas Rabu (13/1/21).

3 orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah Joko Susilo (25), dan Wasito (48), keduanya warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dan Masri Effendi (40) warga Desa Sukamakmur Kecamatan Sungaibahar Kabupaten Muarojambi. Ketiganya ditangkap di RT 09 Desa Sidomulyo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi.

"Ketiganya ditangkap di tempat yang sama yakni di kawasan Mestong Muarojambi," kata Khairunnas.

Khairunnas bilang, penangkapan bermula saat tim tengah melakukan patroli di wilayah Mestong pada Minggu (3/1/21) pekan lalu. Saat melintas di TKP, yakni di RT 09 Desa Sidomulyo, petugas mencurigai mobil yang diduga membawa minyak ilegal.

"Petugas pun memberhentikan mobil truk tersebut dan benar didapati bahwa mobil tersebut membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang Batanghari dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayunglincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel," papar Kasat.

Petugas pun memeriksa dan didapati bahwa BBM tersebut diangkut tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 3 unit mobil dibawa ke Mapolres Muarojambi untuk tindakan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 milliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kasat.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi