Bareskrim Lagi Sidik TPPU Setya Novanto, KPK: Bila Tindak Pidana Muasalnya Korupsi, maka KPK-lah yang Berhak....

Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri soal penyidikan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mencari tahu tindak pidana muasal yang menjadi landasan Bareskrim melakukan penyidikan di kasus itu.

Bareskrim Lagi Sidik TPPU Setya Novanto, KPK: Bila Tindak Pidana Muasalnya Korupsi, maka KPK-lah yang Berhak....
Wajah baru Setya Novanto (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri soal penyidikan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mencari tahu tindak pidana muasal yang menjadi landasan Bareskrim melakukan penyidikan di kasus itu.

“Sudah kami minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, (11/3).

Alex mengatakan KPK perlu mengetahui tindak pidana muasal Setya Novanto yang sedang disidik Bareskrim. Dia mengatakan pihak yang menyidik kasus TPPU itu di Bareskrim juga bukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, melainkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu.

Menurut dia, bila tindak pidana muasalnya adalan korupsi, maka KPK-lah yang berhak menangani TPPU tersebut. Sebab, kata dia, KPK adalah lembaga yang pertama kali menangani kasus korupsi Setya Novanto. “Nah, yang kami belum tahu itu apa predicate crime-nya,” kata Alex.

Sebelumnya, Bareskrim dan KPK diketahui menyelidiki kasus pencucian uang Setya Novanto. Dugaan TPPU itu kuat dari tuntutan jaksa KPK yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPR dalam kasus proyek e-KTP itu bercita rasa TPPU.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia sempat mendesak KPK mengambil alih kasus itu dari Bareskrim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penanganan kasus TPPU Setya Novanto di Bareskrim mangkrak. “Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK,” kata Boyamin, 12 Februari 2022.

Sumber: tempo.co

Editor: Ari