Bejat, Ayah dan Paman di Sarolangun Ini Kompak Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun

Bejat, Ayah dan Paman di Sarolangun Ini Kompak Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun
Para Pelaku Yang Diamankan di Polres Sarolangun (Arfandi S/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Bejat, Inilah kata yang tepat disematkan kepada AN (34) dan adiknya JI (19) warga Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) di Sarolangun ini. Betapa tidak, keduanya kompak mencabuli anak kandung AN, sebut saja Bunga, selama tujuh tahun.

Informasi yang didapat, perbuatan bejat kakak beradik ini telah dimulai sejak 2013 lalu, bahkan selama itu pula, perbuatan keduanya tidak diketahui oleh keluarga.

Perbuatan keduanya baru diketahui setelah Bunga menikah pada 2019 lalu, dimana suami Bunga menaruh curiga kepada istrinya yang sudah tidak gadis alias perawan, dan menanyakan hal tersebut kepada Bunga.

Setelah Bunga menceritakan kejadian ini, akhirnya kedua pelaku dilaporkan ke Polres Sarolangun dengan laporan Nomor LP/ B-51/I1/2020/SPKT/ Res Sarolangun dan LP/ B- 52/I11/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 19 Maret 2020.

Atas dasar laporan inilah, kedua pelaku berhasil ditangkap, dimana AN berhasil ditangkap pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bengkel di Kecamatan CNG. Sedangkan JI berhasil ditangkap, sekitar pukul 14.15 WIB di Kecamatan CNG.

Saat diinterogasi Polisi, keduanya mengakui seluruh perbuatannya, dimana AN mengaku berulang-ulang kali mencabuli anaknya, bahkan setelah anaknya menikah, AN masih melakukan perbuatan tersebut. dan JI mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, di tahun 2013 dan tahun 2016.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, dalam konferensi pers membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kejadian ini tengah diselidiki pihaknya.

“Memang benar, kita menangkap pelaku pencabulan terhadap anak, ada dua pelaku yang kita amankan pertama AN dan kedua JI, kedua pelaku ini telah melakukan pencabulan berkali-kali semenjak tahun 2013 lalu,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan keduanya, mereka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi