Bikin Resah, Gerombolan Pemalak dan Perampas HP Ini Diringkus Polisi

Bikin Resah, Gerombolan Pemalak dan Perampas HP Ini Diringkus Polisi
Kapolres Sarolangun memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Nasib kurang baik dialami oleh remaja di wilayah Kecamatan Singkut. Pasalnya, beberapa barang milik salah seorang warga berinisial NA (18) raib dirampas oleh orang tak dikenal setelah usai melihat pertunjukan seni kuda lumping.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira laksana mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin 26 Agustus 2019.

Pada saat itu korban ingin menonton pertunjukan seni kuda lumping bersama teman-temannya di Desa Gunung Kidul, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Setelah usai melihat pertunjukan seni kuda lumping, korban menuju ke salah satu toko untuk membeli makanan. Saat itu  pelaku lebih dari satu orang mendekati korban.

Saat itu korban dimintai uang oleh pelaku dengan nada kasar. Kemudian korban memberi uang yang ada senilai Rp24 ribu.

Belum cukup disitu, pelaku kembali beraksi dengan bermodus dan meminta korban menghubungi teman-temannya saat menonton kuda lumping.

"Saat menghubungi, handpone korban langsung diambil paksa oleh pelaku dan dibawa kabur," kata Kapolres didampingi Kapolsek Singkut Iptu Sukany Daulay

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, anggota Polsek Singkut berhasil mendapat jejak pelaku.

Pelaku berjumlah lebih dari satu, saat melakukan aksinya, mereka mempunyai tugas tersendiri yaitu ada yang melakukan pemalakan minta uang, satu mengambil paksa handpone milik korban satu mengendarai.

"Ini masuk kejahatan konvensional dan menjadi atensi," katanya. 

Saat dilakukan penyelidikan, didapatlah beberapa pelaku lagi. Pada Senin (26/08) malam polisi mengetahui mereka yang kala itu menggunakan Honda Sonic saat melakukan aksinya. 

"Saat itu mereka berhasil dibekuk tanpa perlawanan," katanya. 

Pelaku merupakan warga singkut yang juga mantan pelajar. Inisial pelaku NA, AS, AF dan satu pelaku masih dalam status DPO ( Daftar Pencarian Orang)

Diakui kapolres, bahwa mereka melakukan aksi itu hanya untuk berhura-hura dan baru melakukan satu kali ini. "Hanya sebatas memenuhi gaya hidup saja," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RED)

Reporter : Arfandi S