Bimbingan KPK, Gunernur Jambi Yakin Kerjasama BPN Upaya Aset Tak Dikuasai Oknum
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gubernur Jambi, Fachrori Umar melaksanakan penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi Kamis (20/6/2019).
Selain itu juga dilaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dua kegiatan itu disaksikan langsung oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Gubernur Fachrori menyampaikan dengan dilaksanakannya penandatangan ini, dapat memperbaiki sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah. Salah satu potensi penerimaan daerah yang masih sangat potensial untuk dioptimalkan adalah barang milik daerah dalam bentuk tanah.
Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah, memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya menilai pemanfaatan tersebut belum optimal, karena saat ini kerap kali gugatan terjadi terhadap aset daerah bahkan hingga berujung pendudukan fisik.
"Penyelesaian sengketa ini kadangkala menjadi sangat rumit, karena masing-masing pihak memiliki buku hukum sendiri yang kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama," ujarnya.
Melalui bimbingan KPK dan kesepakatan kerjasama yang dilaksanakan saat ini, diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak kuasai dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hendaknya diikuti dengan implementasi nyata.
"Kedepannya perlu dibuat sebuah kebijakan pada masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing," katanya.
Gubernur mengakui bahwa hal tersebut memang tidak mudah. Namun,dengan niat yang baik dan komitmen yang konsisten dirinya yakin tidak ada yang tidak mungkin. Pemerintah sendiri terus berupaya untuk tertib administrasi, seperti bukti fisik atau catatan tertentu serta sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah.
Akan tetapi pihaknya mengakui masih banyak yang harus dibenahi untuk itu ke depan Pemerintah Provinsi Jambi sangat memerlukan bimbingan dari KPK secara lebih intensif, terutama bimbingan mengenai cara meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (adv)
Reporter : Deni S