BPK RI Sebut Pemprov Jambi Harus Kembalikan Rp6,5 Miliar ke Kas Negara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik yang menimbulkan kelebihan pembayaran secara keseluruhan nilainya sekitar Rp6,5 Miliar.
Kepala BPK RI, Heri Ridwan, Kamis (4/7/2019) mengatakan temuan itu terbagi dari beberapa item pekerjaan proyek yang dilaksanakan di 13 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada APBD Tahun 2018.
"Ada juga terkait dengan ukuran volume pembangunan gedung itu juga kami temukan, dengan nilai sekitar Rp500 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil temuan itu Pemprov Jambi diberikan batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar itu ke kas negara.
"Kita selalu mendapati temuan yang sama setiap tahunnya ataupun permasalahan permasalahan baru," katanya.
Dirinya berharap, Pemprov Jambi dapat membenahi persoalan-persoalan tersebut sehingga kedepan pihaknya tidak menemukan permasalahan yang sama. (RED)
Reporter : Deni