BREAKING NEWS!! Sering Gratifikasi, Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BREAKING NEWS!! Sering Gratifikasi, Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Asiang atau Joe Fandi. (Hendri/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Joe Fandi Yoesman alias Asiang, terdakwa kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, akhirnya menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (26/11).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Asiang dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

"Selain itu, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Jaksa Iskandar.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Menurut Jaksa, dari sejumlah fakta di persidangan sebelumnya, terdakwa telah terbukti sering memberikan uang dan gratifikasi ke Zumi Zola, dan Arpan. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sepakat mengajukan pembelaan. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia selama 1 minggu," katanya.

Kontributor : Hendro
Editor : Ari