Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Teluk Ketapang Diciduk Polres Batanghari 

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Teluk Ketapang Diciduk Polres Batanghari 

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Lagi- lagi kasus pencabulan terjadi di Bumi Serentak Bak Regam (Kabupaten Batanghari). Pelaku berinisial AH (22) warga RT 02 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku kesehariannya bekerja di toko bangunan.

Awalnya pemuda tanggung tersebut nekat melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (16), sehingga membuat leher dan bagian dada bunga menjadi merah-merah.

Menurut informasi, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (2/9) sekira pukul 17.00 WIB. Korban pergi berpamitan kepada orang tuanya hendak mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tidak juga pulang ke rumah. 

Keluarga korban berusaha mencari. Kesekoan harinya korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat karena telah dicabuli. Korban pun langsung dibawa pulang oleh keluarganya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkannya ke Polres Batanghari. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar tersangka sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadag Anindito ketika dikonfirmasi Rabu (5/9).

Menurut dia setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari, anggota Polres Batanghari langsung melakukan visum terhadap korban. 

"Berdasarkan hasil visum di tubuh korban ditemukan bekas luka karena dicabuli oleh tersangka. Dengan cara diraba dan dicium oleh tersangka," ungkapnya.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban dengan nomor polisi: LP/B - 106/IX/2018/SPKT/Res Batanghari, tanggal 03 September 2018. 

Setelah mendapatkan laporan, anggota tim Opsnal Polres Batanghari dibantu unit Reskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka dari pihak pelapor, anggota kita langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Tersangka kita amankan di tempatnya bekerja di salah satu toko bangunan di Simpang Rimbo sekira pukul 15.30 WIB," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor: Syahreddy