Denny Siregar Bahagia Novel Baswedan Dkk Gagal: Inilah saatnya KPK bisa Pelototi  Pesta-pora di Jakarta

Pegiat media sosial Denny Siregar mengaku bukan sebagai pembela koruptor meski dirinya merasa bahagia mendengar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Denny Siregar Bahagia Novel Baswedan Dkk Gagal: Inilah saatnya KPK bisa Pelototi  Pesta-pora di Jakarta
Denny Siregar (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar mengaku bukan sebagai pembela koruptor meski dirinya merasa bahagia mendengar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebaliknya, ia mengaku bahagia karena menilai akhirnya KPK dapat memeriksa dugaan korupsi di wilayah Gubernur Anies Baswedan yakni DKI Jakarta.

"Kami gembira ketika Novel Baswedan dan kawan-kawannya dinonaktifkan dari KPK RI bukan karena kami pembela koruptor. Catat," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

"Kami gembira karena inilah saatnya KPK bisa aktif pelototi pesta-pora di DKI Jakarta," sambungnya.

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Berikut rincian isi SK tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sumber: WartaEkonomi.
Editor: Ari